Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuota 120% Caleg Partai Lokal Aceh Dianggap Langgar Kode Etik

Windy Phagta , Jurnalis-Minggu, 06 Januari 2019 |20:05 WIB
Kuota 120% Caleg Partai Lokal Aceh Dianggap Langgar Kode Etik
Partai Lokal Aceh di Pemilu 2019 (Foto: Ist)
A
A
A

"Bisa saja ketika caleg yang masuk 120% memenangkan kursi parlemen di Aceh akan terancam di-MK-kan atau dibatalkan oleh MK. Maka dari itu partai politik lokal di Aceh harus bersatu menyikapi serius putusan DKPP, karena hal ini merupakan kekhususan Aceh,” kata Kamaruddin yang juga dikenal sebagai Pengacara Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) itu.

Menurut Kamaruddin, DKPP memang tidak secara langsung membatalkan putusan KPU. Namun, menyebut KPU melanggar kode etik dalam hal memutuskan kuota caleg 120% di Aceh, bisa saja setelah itu KPU mencabut PKPU 120% Caleg di Aceh yang dianggap melanggar kode etik oleh DKPP dan dengan sendirinya kuota caleg 120% dibatalkan.

Selain itu, putusan dan pertimbangan DKPP itu dapat digunakan sebagai dasar untuk menggugat setelah penetapan hasil perolehan suara pemilu 2019 nantinya. Jika itu terjadi, bisa saja menjegal para caleg quota 120% yang terpilih nantinya.

Karena, aturan yang berlaku nasional seperti disebutkan dalam pasal 244 UU Nomor 7 Tahun 2017 dimana setiap partai hanya bisa mengajukan calegnya 100 persen dari jumlah kursi di parlemen, tidak bisa diterapkan di Aceh.

“Mestinya KPU RI bisa melihat kekhususan Aceh yang sudah berjalan selama ini, dimana setiap partai politik lokal di Aceh harus diberikan kekhususan sebagaimana diatur di dalam UUPA dan Qanun penyelenggaraan pemilu di Aceh,” tambah Caleg DPR RI Dapil Aceh 2 itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement