Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuota 120% Caleg Partai Lokal Aceh Dianggap Langgar Kode Etik

Windy Phagta , Jurnalis-Minggu, 06 Januari 2019 |20:05 WIB
Kuota 120% Caleg Partai Lokal Aceh Dianggap Langgar Kode Etik
Partai Lokal Aceh di Pemilu 2019 (Foto: Ist)
A
A
A

Masalah ini mengulangi kejadian serupa tahun 2013, menjelang pemilu legislatif 2014. Lewat lobi-lobi, KPU Pusat akhirnya setuju Caleg Aceh 120 persen dari jumlah kursi.

"Jika semua undang-undang nasional diberlakukan untuk Aceh, lalu apa gunanya UUPA yang telah mengatur kekhususan,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengingatkan Gubernur Aceh Dan DPR Aceh jangan berdiam diri. “Harus bertindak, bagaimanpun putusan DKPP berpotensi merenggut hak konstitusional Caleg 120% partai politik lokal," pungkas Kamaruddin.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement