ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang mengakomodir kuota caleg dari partai lokal di Aceh 120% adalah melanggar kode etik.
Seperti diketahui, dari 20 partai peserta Pemilu 2019 di Aceh, empat diantaranya adalah partai lokal. Aceh punya aturan hukum penyelenggaraan pemilu yang berbeda dengan yang berlaku nasional. Payung hukum dimaksud adalah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun.
Dalam UUPA disebutkan, penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh diselenggarakan berdasarkan Qanun Aceh. Sedangkan Qanun Nomor 3 Tahun 2008, dalam Pasal 17 menyebutkan, "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan."
Keputusan DKPP tersebut disesalkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Juru Bicara PSI Bidang Hukum, Kamaruddin keputusan DKPP itu berpontensi merugikan partai lokal di Aceh. Sebab, putusan itu dapat mengancam caleg dari partai lokal yang telah mengajukan caleg sesuai kuota 120%.
