Kasat Resnarkoba Iptu David Raditya Yudhistira mengatakan, pelaku ditangkap pada akhir pekan lalu. Namun, pelaku berusaha mengelabui petugas untuk menutupi barang haram yang disimpannya.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya itu, pelaku ST beberapa kali mencoba mengelabui petugas. Namun, berkat ketelitian dan kecermatan tim di lapangan, akhirnya tim berhasil menemukan 16 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3.13 gram bruto, yang disembunyikan ST di dalam frezzer kulkas miliknya," ungkapnya, Senin (7/1/2019).
Atas temuan itu, selanjutnya pelaku berikut sejumlah barang bukti itu diamankan ke Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti lainnya yang turut diamankan dari tangan pelaku, yakni satu kotak rokok Sampoerna Bold warna hitam, satu buah plastik warna hitam, dua buah mancis gas warna hijau dan putih, satu buah jarum, sejumlah handphone dan uang tunai sebesar Rp622.000.
(Awaludin)