Elistar menjelaskan, pihaknya belum mengetahui hasil pemeriksaan tersebut. Ia juga tidak mengetahui batas waktu berakhirnya pemeriksaan dan pesawat kargo yang mengangkut mesin pesawat serta asesoris tersebut.
"Masih dikembangkan dan kita belum bisa pastikan kapan mereka diperbolehkan terbang dan meninggalkan Indonesia. Kalau data-data sudah terkumpul, artinya sudah selesai, baru mereka diperbolehkan meninggalkan wilayah Indonesia," tuturnya.
[FORCED DOWN]
— TNI Angkatan Udara (@_TNIAU) 14 Januari 2019
Atas perintah Panglima TNI Marsekal @TjahjantoHadi, dua F16 Fighting Falcon Skadron Udara 16 Pekanbaru pagi tadi telah memaksa mendarat pesawat kargo Ethiopian Air ET-AVN di bandara Hang Nadim karena masuk wilayah kedaulatan NKRI 🇮🇩 tanpa izin/flight clearance. 👤 pic.twitter.com/Yt5RFmRBup
Setelah melakukan penyelidikan, pihak PPNS Kemenhub akan menentukan sikap terkait sanski yang akan diberikan. Pasalnya pemberian sanksi merupakan kewenangan PPNS Kemenhub tersebut.
Baca: Pemerintah Perketat Pesawat Asing Masuk Indonesia Melalui PP 4/2018
Baca: Bangkai Pesawat Merpati yang Jatuh 26 Tahun Silam Hebohkan Warga Gorontalo