Polisi kemudian memburuN. Ia ditangkap dan telah menggunakan uang Rp10 juta yang diberikan Tjahjo. "Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi," kata Reza.
Polisi menjerat NSN dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun, dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kemudian Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
(Rachmat Fahzry)