Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkum HAM Tegaskan Ba'asyir Tak Bisa Bebas Sebelum Teken Ikrar Setia NKRI

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2019 |18:46 WIB
Menkum HAM Tegaskan Ba'asyir Tak Bisa Bebas Sebelum Teken Ikrar Setia NKRI
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak bisa bebas bersyarat bila yang bersangkutan belum meneken ikrar setia kepada NKRI. Dia menegaskan Ba'asyir belum menyerahkan syarat itu sampai sekarang.

"Tapi sampai sekarang syarat itu belum dipenuhi. Oleh karenanya kita mengajak Abu Bakar Ba'asyir dapat memenuhi persyaratan," ujar Yasonna di sela-sela HUT ke-72 Megawati Soekarnoputri di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Baca Juga: Ucapan Abu Bakar Ba'asyir Masih Didengar dan Dijalankan Pengikutnya

abaasyir

Politikus PDI Perjuangan itu menolak permintaan pengacara Ba'asyir yang ingin ikrar setia kepada NKRI disampaikan lewat rekaman audio visual. Menurut Yasonna, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement