Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Bupati Mesuji Tersangka Suap Proyek Infrastruktur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 24 Januari 2019 |20:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati Mesuji Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

"Diduga, fee proyek diserahkan kepada TH (Adik Bupati Mesuji) dan digunakan untuk kepentingan Bupati," imbuhnya.

Baca Juga: OTT Bupati Mesuji, KPK Sita Uang Rp1,2 Miliar Diduga Terkait Proyek PUPR

KPK

Sebagai pihak yang diduga penerima, Khamami, Taufik, dan Wawan ‎disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement