JAKARTA - Proses hukum kasus dugaan tindak pidana perusakan lahan warga di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur, yang dialami Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan, hingga kini masih terus diproses.
Dikonfirmasi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang ditemui di RS Polri Kramatjati, saat ditanya kelanjutan kasus itu mengaku akan mengecek hal itu terlebih dahulu.
"Nanti saya cek dulu," kata Argo singkat usai menggelar jumpa pers di RS Polri, Jakarta Timur, Minggu (3/2/2019).
Pernyataan itu sama seperti yang disampaikan beberapa waktu lalu. Dimana Argo mengaku dirinya akan kembali memeriksa berkas kasus tersebut.
"Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan," ungkap Argo.