Tantangan berat
Rukka mengatakan, salah satu tantangan terberat bagi para caleg AMAN adalah melawan politik uang. AMAN juga telah mewanti-wanti para calegnya agar menjauh dari praktik tersebut.
"Caleg-caleg kami rata-rata tidak punya uang, tapi kami bergerak melalui organisasi untuk konsolidasikan suara di tempat masing-masing," ujarnya.
Tantangan lainnya adalah daerah pemilihan (dapil) yang terpecah-belah.
"Misalnya kampung saya dibagi dua oleh dua kabupaten, dua kecamatan, dan empat desa. Jadi di kampung saya itu ada dua dapil di kabupaten yang berbeda. Kalau saya mewakili kampung saya, diutus oleh kampung saya, mestinya di luasan wilayah adat saya ini. Tapi tidak begitu ceritanya. Faktor inilah yang sering membuat caleg masyarakat adat kalah," Rukka menjelaskan.
Adapun tantangan bagi caleg disabilitas, menurut April Syar, adalah menyampaikan program-program tentang kelompok disabilitas ke masyarakat luas.
"Di samping program untuk peningkatan kesejahteraan kelompok disabilitas juga harus dihubungkan bahwa disabilitas itu memang tidak bisa hidup tanpa bantuan dari masyarakat lain," tuturnya.
Berjuang untuk kesetaraan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Titi Anggraeni, mengatakan bahwa bagi kelompok rentan, pemilu bukan hanya agenda demokrasi lima tahunan.
Lebih jauh dari itu, pemilu adalah momentum untuk menunjukkan kesetaraan politik sebagai warga negara.
"Karena harus diakui akses kelompok perempuan, masyarakat adat, disabilitas masih sangat penuh dengan diskriminasi. Bukan hanya stigma yang mereka dapat, stereotipe, ataupun subordinasi, bahkan kadang-kadang kekerasan," kata Titi.
Ia menyebut kontroversi tentang dilibatkannya penyandang disabilitas mental dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bahkan sampai menuduh orang gila sebagai penyebab kecurangan pemilu, sebagai contoh stigma terhadap kelompok disabilitas.
"Dan ketika mereka masuk ke pemilu untuk menghilangkan stigma itu, itu bukanlah sesuatu yang mudah," ujarnya.
Titi menilai upaya untuk memberikan akses kepada kelompok-kelompok rentan semakin membaik dari pemilu ke pemilu. Namun demikian, masih ada beberapa tantangan.
"Beberapa di antara kelompok disabilitas dan masyarakat adat yang mungkin akan terhalang hak pilihnya karena adanya persyaratan yang menghambat, antara lain dengan pemberlakuan KTP elektronik."
"Termasuk juga layanan, fasilitasi pada hari-H pemungutan suara. Misalnya bagi kelompok masyarakat adat, apakah karena TPS terlalu jauh, atau bagi kelompok disabilitas karena TPS yang tidak akses, tidak ramah disabilitas, nah ini yang harus diantisipasi oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu," tuturnya.
Berbagai upaya telah ditempuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat Pemilu 2019 ramah disabilitas, antara lain menyediakan dua surat suara dalam templat braille, membolehkan pendamping bagi penyandang disabilitas, dan mendata penyandang disabilitas mental dalam daftar pemilih tetap.
Adapun bagi masyarakat adat, undang-undang pemilu menyatakan bahwa daerah pemilihan harus dibentuk dengan memperhatikan asal-usul sejarah dan adat-istiadat suatu daerah.
Namun demikian, menurut AMAN, masih banyak anggota masyarakat adat yang "belum mendapatkan hak pilih karena persoalan KTP elektronik".
(Fakhri Rezy)