Keempatnya diringkus di dua lokasi berbeda. Yanto ditangkap bersama Romy Patti Selano di depan ruko Puri Sentra Niaga, Jalan Seulawah, Blok D, Nomor 63, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
(Baca juga: Miris, Kusir di Tasikmalaya Cambuki Kuda Delman secara Membabi Buta)
"Dari penangkapan itu, dilakukan penggeledahan dengan hasil 1 buah cangklong bekas pakai sabu dalam bungkus rokok, 1 plastik sedotan, 1 buah korek api gas, 2 HP plus sim card," kata Argo.
Sementara dua orang lainnya ditangkap di rumah seorang bernama Uda di Gang Mohamad, RT 008/RW 04, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa 5 Februari 2019, saat hendak membeli barang haram.
"Tim melakukan pengembangan ke TKP kedua namun tidak ditemukan DPO bernama Uda, tetapi ada tersangka 3 dan 4 sedang menunggu pesanan narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)