JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan adanya mahar politik yang terkadang diterapkan oleh partai politik (Parpol) menjadi celah untuk terjadinya praktik korupsi. Hal tersebut menjadi salah satu pemicu caleg atau kepala daerah nantinya yang terpilih mencari uang haram untuk mengganti cost politic (dana politk-red) saat proses kampanye.
"Kalau masih harus bayar mahar, praktik politik uang masih tinggi itu yang disebut politik biaya tinggi. Kalau politik butuh biaya tinggi misal jadi kepala daerah atau anggota DPR atau DPR kami duga menjadi faktor pendorong korupsi ketika menjabat nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Oleh sebab itu, Febri menyebut, pihaknya berharap partai politik melakukan standar integritas tidak politik uang dan mahar politik. Sebab itu, Febri mengapresiasi langkah partai politik yang menerapkan sistem tanpa mahar.
"Itu poin yang harus dijaga. Juga kan ada pernyataan beberapa parpol tidak mahar. KPK tentu diharapkan terus diimplentasikan sehingga kita punya harapan lebih proses Pemilu 2019 lebih bagus," ujar Febri.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu Kaka Suminta menyatakan partai politik yang meminta mahar dari calon legislatifnya sebagai kompensasi untuk masuk dalam daftar calon tetap (DCT), tak pantas dipilih.