SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan sebanyak 18 aparatur sipil negara (ASN) di Banten tidak netral menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.
"Total ada 20 laporan yang masuk ke kita, yang terbukti (tidak netral) dan diberi rekomendasi sanksi ada 18 ASN, yang dua masih dalam proses," kata Komisoner Bawaslu Banten Badrul Munir, Selasa (12/2/2019).
(Baca Juga: Cara Cerdas Syafril Nasution Raih Suara di Pileg Sekaligus Menangkan Jokowi)
Ia mengungkapkan, 18 ASN itu berasal dari Pemkot Cilegon 2 orang, Pemkab Serang 6 orang, Pemkab Pandeglang 4 orang dan Pemkot Tangsel 8 orang. "Pelangggarannya sebagian besar adalah ASN menghadiri acara dari peserta pemilu," ujar Munir.
Terkait sanksi, Munir menjelaskan, sanksi tergantung struktur jabatannya, bisa atasan langsung atau pembina kepegawaiannya masing masing. "Bisa juga BKD, tergantung jenis kesalahan dan kewenangana pemberi sanksi menurut prundang-undangan," katanya.