JAKARTA – Setelah dibebaskan dari tuntutan pembunuhan terhadap saudara tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un di Malaysia, Siti Aisyah direncanakan akan segera dipulangkan ke Indonesia. Perempuan berusia 27 tahun itu telah ditahan di Malaysia sejak ditangkap aparat keamanan terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 2017 lalu.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir mengatakan, jaksa mengajukan pencabutan tuntutan terhadap Siti Aisyah di tengah persidangan tersangka lainnya, perempuan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong di Pengadilan Tinggi Syah Alam, Malaysia sekira pukul 10.00 waktu setempat. Setelah pencabutan tuntutan disampaikan, Siti Aisyah langsung dibawa ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Kim Jong-nam: Jaksa Cabut Tuntutan Terhadap Siti Aisyah
Dalam persidangan tersebut hadir juga Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana, Direktur Jenderal Adminstrasi Hukum Umum (WHU) Kemenkumham, Cahyo Muzard dan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.
“Selanjutnya kita dalam proses untuk segera membawa Siti Aisyah kembali ke Indonesia,” kata Arrmanatha dalam keterangannya kepada media, Senin (11/3/2019). Meski begitu, dia tidak menyebutkan kapan pastinya Siti Aisyah akan sampai di Tanah Air.