Khususnya lembaga pemantau asing, ada persyarakatan ditetapkan agar bisa mengawasi Pemilu di Indonesia. Di antaranya mereka harus mengantongi izin dari Kementerian Luar Negeri dan memiliki akreditasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kalau pemantau asing dia nanti akan dapat clearance (izin) dari Kementerian Luar Negeri. Kemudian kalau dia mau jadi pemantau, dulu akreditasinya diberikan oleh KPU, sekarang dengan undang-undang yang baru, akreditasi itu diberikan oleh Bawaslu," katanya.
KPU memberi kebebasan kepada para lembaga pemantau untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu. “Sebelum Pemilu sampai setelah Pemilu silakan saja,” ujarnya.
KPU mempersilakan lembaga yang ingin memantau Pemilu 2019 untuk mendaftar. "Siapa pun boleh apply ke KPU untuk mengajukan diri sebagai pemantau.” (sal)
(Fetra Hariandja)