Pramono mengatakan adanya kendala geografis di daerah tertentu seperti Papua dan Maluku Utara menyulitkan untuk mengetahui informasi secara cepat hasil pemungutan suara secara nasional.
(Baca Juga: KPU: Distribusi Logistik Pemilu Sudah Mencapai 96%)
"Tapi sekali lagi, SITUNG hanya sebagai informasi bukan hasil resmi Pemilu karena yang diakui adalah hasil berdasarkan rekap manual dan berjenjang dari TPS sampai KPU Pusat," ujarnya.
Terkait mengenai berita surat suara yang ditemukan rusak di KPU daerah, Pramono mengatakan hal itu bukan kesengajaan, tapi akibat proses pengiriman dari pabrik ke kantor KPU daerah.
"Jangan berpikir yang aneh-aneh itu proses yang wajar. Surat suara yang rusak itu masih menjadi tanggung jawab percetakan karena proses pengiriman dan sortir," ungkap Pramono. (kha)
(Fetra Hariandja)