Dikatakan mantan Ketua KPU Kabupaten Serang itu, sejak Selasa, 26 Maret 2019, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap Fathurahman. Sementara hari pihaknya mengklarifikasi Endrawati, Asep Ubaidillah, dan Agus Tauchid. Sedangkan Babar tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota.
(Baca Juga : KPU: Distribusi Logistik Pemilu Sudah Mencapai 96%)
"Kita lakukan klarifikasi kepada pihak terkait kepada pihak terlapor karena terlapor mempunyai hak untuk menjawab terkait laporan itu. Tentu nanti akan kita lakukan kajian," ujarnya.
Dia menambahkan, setelah dilakukan kajian nantinya akan memutuskan apakah ada pelanggaran pemilu atau tidak. "Kemudian akan kita rapatkan sejauh mana pelanggarannya, apakah ada pidananya atau pelanggaran lainnya. Kalau ada pelanggaran akan rekomendasikan. Kalau ASN ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," tuturnya.
(Baca Juga : Polri Jamin Keamanan Pemilu Serentak 2019)
(Erha Aprili Ramadhoni)