Pada saat keduanya melancarkan aksinya dan berhasil mengambil handphone milik korban, korban berteriak meminta tolong, beruntung di kawasan tersebut cukup ramai sehingga dengan mudah masyarakat menghentikan laju motor dua bandit kambuhan itu.
"Warga mendengar teriakan korban dan kemudian membantu mengejar pelaku. Pelaku Ikbal berhasil ditangkap, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Selanjutnya giliran Opal berhasil ditangkap di kawasan Senen," tutupnya.
Akibat perbuatannya, Ikbal dan Opal terancam akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamanb hukuman paling lama lima tahun.
(Khafid Mardiyansyah)