Dijelaskannya, memasuki era Revolusi Industri 4.0 penegakan hukum harus ada korelasinya dengan era digitalisasi. Sebab, para pelaku penyalahgunaan narkoba akan leluasa menjalankan bisnisnya.
"Dalam penegakan hukum yang mana semua serba digital, maka perlunya dalam revisi UU Narkotika dalam menangani pidana narkoba juga harus dihubungkan dengan era digitalisasi (4.0)," tuturnya.
(Baca Juga: Golkar Komitmen Perjuangkan Pembangunan Rel Kereta Api di Kalsel)
Saat ini, generasi muda sangat rentan terjerumus dalam dunia kelam narkoba. Menurutnya, akibat penyalahgunaan narkoba berbagai kejahatan konvensional meningkat. Bahkan, banyak pemuda yang masih produktif sudah tidak produktif lagi setelah mengonsumsi narkoba.
Berdasarkan data, generasi muda atau pelajar di Indonesia mayoritas menjadi pengguna narkoba. Bahkan, 5,6 juta anak Indonesia sudah terjerumus menjadi pecandu narkoba.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.