Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Agustus 2018 lalu, karena melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Saat itu, dia dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada bulan Agustus 2016 lalu, karena dianggap melanggar pasal 170 tentang perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih terus memproses perkara tersebut.
(Fakhri Rezy)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.