Baca Juga : Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara
Perbuatan Wahid dianggap melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Suami Artis Inneke Koesherawati Divonis 3,5 Tahun Penjara
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.