Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Heran Wahid Husen Ogah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 09 April 2019 |13:36 WIB
KPK Heran Wahid Husen Ogah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A


Baca Juga : Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara

Perbuatan Wahid dianggap melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Baca Juga : Suami Artis Inneke Koesherawati Divonis 3,5 Tahun Penjara

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement