Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Beri Toleransi untuk Perpanjangan SIM yang Habis Pada 17 April

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 16 April 2019 |16:53 WIB
Polisi Beri Toleransi untuk Perpanjangan SIM yang Habis Pada 17 April
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan, pihaknya memberikan toleransi bagi warga yang memiliki SIM yang masa berlakunya habis pada 17 sampai dengan 20 April 2019 bisa melakukan perpanjangan pada 22 sampai 27 April.

Hal itu dilakukan mengingat adanya libur panjang dan sehingga pelayanan penerbitan SIM di Jakarta tidak beroperasi secara normal.

"Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 sampai 20 April 2019 namun tidak melakukan perpanjangan, sampai dengan tanggal 27 April 2019 maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," kata Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/4/2019).

Terlebih nantinya pada 17 April 2019 saat Pemilu 2019 yang mana seluruh pelayanan penerbitan SIM di wilayah Jakarta diliburkan. Mulai dari Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit SIM Keliling dan Unit Gerai SIM pelayanan penerbitan SIM.

Baca Juga: Kabar Bikin SIM di Solo Tanpa Tes Dipastikan Hoaks

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement