Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU : Pemilih E-KTP dan Suket Harus Sesuai Domisili

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 16 April 2019 |14:08 WIB
KPU : Pemilih E-KTP dan Suket Harus Sesuai Domisili
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.

(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket.


Baca Juga : Perjuangan KPU Tembus Hutan Demi Distribusi Logistik Pemilu di Papua

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement