Baca Juga : IJTI Pertanyakan Putusan MK soal Quick Count Ditayangkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup
MK berpendapat bahwa ketentuan pembatasan waktu paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia barat untuk umumkan perkiraan perhitungan cepat pemilu, sebagaimana diatur dalam 449 ayat 5 UU 7 nomor 2017, tidaklah menghilangkan hak masyarkat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan perhitungan cepat.
Baca Juga : MK Hanya Bolehkan Quick Count Pemilu Diumumkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.