BENGKULU - Paska adanya dugaan pelanggaran administrasi, dua tempat pemungutan suara (TPS) di provinsi Bengkulu menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pada Rabu (24/4/2019). Pelaksanaan PSU tersebut berlangsung di Kota Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko.
Untuk di Kota Bengkulu, PSU berlangsung di TPS 15 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Sementara di Kabupaten Mukomuko, di Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kawal Penghitungan Suara Pemilu 2019
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saipullah mengatakan, PSU yang digelar serentak di dua daerah di Bengkulu tersebut lantaran adanya dugaan pelanggaran administrasi saat Pemilu, pada Rabu 17 April 2019.
Dugaan pelanggaran tersebut, terang Halid, adanya pemilih yang menggunakan hak suara bukan berasal dari domisili di daerah tersebut atau berasa dari luar provinsi Bengkulu. Sehingga, kata Halid, dua wilayah tersebut direkomendasikan untuk di gelar PSU.