''Hari ini, ada dua TPS yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU), di Kota Bengkulu dan Mukomuko. PSU di gelar karena adanya dugaan pelanggaran administrasi,'' kata Halid, ketika meninjau PSU di TPS 15 Kelurahan Rawamakmur Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Rabu (24/4/2019).
Selain di Kota Bengkulu dan Mukomuko, lanjut Halid, di tiga kabupaten lainnya di provinsi berjuluk ''Bumi Rafflesia'' juga akan mengelar PSU. Tiga daerah tersebut, Kabupaten Kaur, Kepahiang dan Kabupaten Seluma.
Di Kaur, terang Halid, terdapat dua lokasi, seperti di TPS 1 desa Tanjung Kemuning dan TPS 2, desa Tanjung Kemuning III Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Untuk di Kepahiang, terdapat di TPS 2, 3 dan TPS 4, desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
Sementara khusus di Seluma, terang Halid, PSU akan digelar di dua TPS di salah satu desa di wilayah tersebut. Namun, kata Halid, PSU di daerah tersebut masih dalam kajian Bawaslu dan KPU setempat. Sehingga belum dapat dipastikan kapan akan menggelar PSU.