Selain itu, kata Anggi, pemilih juga mendapatkan surat lembaran pemberitahuan setiap pemilih untuk dijadikan sebagai izin kepada instansi tempat pemilih bekerja agar memberikan izin dalam rangka PSU.
''Semoga dengan PSU ini partisipasi masyarakat di sini (TPS 15) dapat lebih maksimal,'' jelas Anggi.
Baca Juga: 51 TPS di NTT Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Di TPS 15, lanjut Anggi, terdapat 203 daftar pemilih tetap (DPT). Dalam pelaksanaan PSU tersebut, KPU menyediakan 208 surat suara. Baik, calon presiden dan calon wakil presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Bengkulu.
''Mekanismenya sama. Hanya saja formulir di surat suara terdapat tulisan PSU,'' ucap Anggi.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.