JAKARTA – Petugas KPUD Puncak Jaya memusnahkan kertas suara yang tidak terpakai. Mereka membakar kertas suara tersebut di Kantor Kecamatan Tingginambut, Papua. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kertas suara tersebut.
Pemilu di distrik Tingginambut menggunakan sistem noken yang tidak membutuhkan kertas suara. Penggunaan sistem ini telah disahkan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu. Puncak Jaya merupakan satu dari 12 kabupaten yang diizinkan menggunakan sistem noken itu.
Proses pemusnahan kertas suara ini direkam dalam video. Namun, video ini seolah-olah menunjukkan proses pemungutan suara di Tingginambut berjalan tidak aman.
(Baca Juga: Viral Pembakaran Surat Suara, Ini Kata Ketua KPU Papua)

Menanggapi video tersebut, Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan telah mengecek kabar peristiwa itu. Dari keterangan yang didapat, benda yang dibakar itu bukanlah dokumen pemilu seperti formulir C1 KWK, rekapitulasi perhitungan suara, dan berita acara perhitungan suara tingkat distrik.
"Yang dibakar itu dokumen yang tidak diperlukan lagi, agar tidak disalahgunakan," kata Jaleswari, Rabu (24/4/2019).