Tidak itu saja, koalisi partai peserta Pemilu ini juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran lainnya seperti yang diungkapkan Edy Setyabudi Ketua DPD Perindo Sidoarjo.
"Di mana surat mandat yang dikirimkan Partai Perindo Sidoarjo ke TPS-TPS ditolak, dengan alasan sudah terlambat," ujar Dondik, Sabtu (27/4/2019) pagi.
(Baca Juga: Bupati Waropen Papua Diadukan 12 Parpol ke Bawaslu)
Sementara itu, terkait pelaporan tersebut, Haidar Munjid Ketua Bawaslu Sidoarjo mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.