(Baca Juga: Sejumlah Parpol Laporkan Dugaan Kecurangan ke Bawaslu Sidoarjo)
Untuk surat suara, kata Irwan, secara keseluruhan telah didistribusikan ke daerah yang melaksanakan PSU serentak hari ini. Selain itu, lanjut Irwan, surat suara yang didistribusikan tersebut dilebihkan 2 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) dari masing-masing TPS.
Surat suara yang didistribusikan tersebut, lanjut Irwan, mulai dari surat suara calon presiden dan wakil presiden, DPD, DPR-RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Hanya saja, kata Irwan, di surat suara terdapat tulisan PSU.
Dalam proses PSU, sambung Irwan, mekanisme tidak berbeda dengan pemilu pada Rabu 17 April 2019. Di mana, masyarakat yang telah memiliki hak pilih diberikan formulir C5 untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
''Mekanismenya tetap sama. Tidak ada berbeda,'' ujar Irwan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.