Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PT Transjakarta Akan Polisikan Pelaku Vandal di Halte Tosari

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 02 Mei 2019 |13:34 WIB
PT Transjakarta Akan Polisikan Pelaku Vandal di Halte Tosari
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

Menurut, Agung para pelaku yang akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang atau barang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 (enam) tahun. untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Agar mereka jera," ucapnya.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi mengaku pihaknya belum bisa memberikan komentar perihal itu.

"Saya belum tahu, coba tanya ke Kasat Reskrim, saya lagi rapat Polda," tutupnya.

(Fakhri Rezy)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement