Baca Juga: Panglima Paparkan Penambahan 60 Jabatan Baru TNI

Yang jadi masalah lagi, lanjut Erwin, selain ketidaktahuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, warga tersebut ingin bertahan di sana (Zona Netral) dan tidak mau kembali ke daerahnya sebelum mendapatkan ijin masuk ke PNG.
"Walau sempat terjadi ketegangan antara mereka dengan pengunjung lainnya, setelah berkoordinasi dengan Kepala Adm PLBN Skouw dan Kapospol Skouw, anggota Satgas kita berhasil mengupayakan mereka kembali ke daerahnya," tegas Erwin.
Selain kejadian tersebut, Erwin juga mengungkapkan bahwa di hari yang sama, anggota Pos Komado Utama (Kout) Km 31 yang dipimpin Letda Inf Eka Deny berhasil mencegah dan mengamankan truk yang bermuatan 50 batang kayu tanpa dokumen resmi.