Masih dikatakan Kelly, banyaknya korban dari pihak KPPS lantaran proses perhitungan suara harus cepat diselesaikan tanpa jeda, beda halnya dengan rapat pleno rekapitulasi karena ada jeda waktu atau skorsing.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi, perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) tidak boleh dijeda, beda dengan rapat pleno rekapitulasi karena bisa di skorsing," lanjut Kelly.
Hingga saat ini, proses rekapitulasi di beberapa Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Selatan terus berjalan. Sebagian kotak suara dari Kabupaten sudah berada di gudang KPU Sumatera Selatan sembari menunggu proses rapat rekapitulasi perhitungan suara di KPU Sumsel.
(Awaludin)