Arif berharap kondisi rekannya yang kini mendapat perawatan intensif di rumah sakit itu segera membaik, sehingga dapat beraktivitas seperti sedia kala. Sedangkan untuk rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang kelima disebutkannya akan tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran Jajang.
"Pleno akan tetap berlanjut dengan membahas hasil Kecamatan Karang Bahagia, karena sidang dirasa memenuhi quorum," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bekasi meminta KPU untuk membongkar seluruh formulir DAA1 di Kecamatan Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat karena adanya perbedaan jumlah suara antara formulir DA1 (tingkat kecamatan) versi PPK dan formulir DA1 versi saksi parpol di Pilpres 2019.
(Baca Juga: Petugas KPPS di Depok Kembali Meninggal, Total Empat Orang)
Pihaknya meminta kepada PPK agar membongkar formulir DAA1 (tingkat desa) hasil rapat Pleno, agar hasil suara Pilpres antara saksi partai politik dan PPK Kedungwaringin bisa disesuaikan.
(Arief Setyadi )