SERANG - Majelis hakim pengadilan negeri Serang menjatuhkan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan 6 bulan kepada Calon Legeslatif (Caleg) PKB Dapil 1 Kabupaten Serang Abdul Gofur.
Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes menyatakan, Abdul Gofur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye di tempat ibadah dan melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Memutuskan terdakwa Abdul Gofur telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pidana Pemilu, oleh karena itu kami mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ramdes saat membacakan amar putusan. Jumat (10/5/2019).

(Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Diketahui soal Tuduhan Kecurangan Pemilu 2019)