Selama berhubungan, kata Firza, kliennya selalu memberikan apa yang dipinta Maribeth, karena keduanya sudah berkomitmen ke jenjang lebih serius yaitu pernikahan. Bahkan, kliennya telah mempersiapkan satu unit apartemen seharga Rp263.437.000 di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Apartemen itu dibelinya dengan menggunakan nama MBH, sesuai permintaan kekasihnya itu. Tak cukup sampai di situ, karena menginginkan kekasihnya mandiri, Hartono juga memberikan modal usaha sebesar Rp170 juta sesuai permintaan pujaan hatinya itu. Namun, selama 4 tahun menjalin hubungan, Hartono mulai merasakan keanehan. Intensitas petemuan perlahan-lahan dibatasi oleh MBH.
"Ia selalu menolak saat di pinta ketemu," ungkapnya.
Hingga akhirnya pada tahun 2017, Hartono tercengang dengan status kekasihnya yang sudah memiliki pasangan hidup dan memiliki satu orang anak.
"Klien kami cek ke keluarganya dan ternyata benar (sudah punya anak)," tandasnya.
Karena ulah MBH tersebut, Hartono mengalami kerugian immateril sebesar Rp500 juta dan kerugian materil Rp495.337.000. Merasa telah dibohongi, Hartono meminta Maribeth untuk mengembalikan harta yang telah diberikannya.
Namun, MBH enggan memberikannya. Karena itu, Hartono memutuskan menggugat Maribeth di PN Jakarta Barat, serta melaporkan tindakan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya.