JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar para calon anggota legislatif (caleg) terpilih segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK telah membuka pelayanan untuk menerima laporan harta kekayaan dari para anggota caleg terpilih.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengingatkan ada ancaman terhadap para caleg yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Para caleg terpilih terancam tidak akan dilantik jika tak melaporkan harta kekayaannya.
Ancaman tersebut termaktub dalam Pasal 37 Peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
"Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa calon terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. Jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan Gubernur," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Pelayanan KPK untuk pelaporan LHKPN telah dibuka sejak Kamis, 16 Mei 2019 dan akan ditutup seminggu atau tujuh hari setelah adanya pengumuman resmi hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019.