
"Sehubungan dengan berakhirnya masa 7 hari setelah tanggal 22 Mei 2019 dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, pelayanan pendaftaran LHKPN berakhir pada 29 Mei 2019, sehingga setelah itu KPK tidak melayani sampai 9 Juni 2019," tutur Febri.
Meskipun KPU baru mengumumkan hasil resmi Pemilu 2019 pada 22 Mei, tahap rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa Kabupaten/Kota sudah selesai dilakukan. Dengan demikian, sudah dapat diketahui calon anggota legislatif terpilih, terutama untuk DPRD kabupaten dan kota.
Baca Juga : KPK Imbau Caleg Terpilih Segera Lapor Harta Kekayaan