(Baca juga: Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan)
Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tinggal Sofyan Basir yang masih proses penyidikan.
Dalam kasus tersebut, Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham menerima suap dari Johannes B Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan Basir dijanjikan mendapat komisi yang sama besar dengan Eni dan Idrus Marham.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.