Kasus ini berawal saat terdakwa dihubungi untuk diminta membawa sebuah paket oleh seseorang berinisial GS yang berisikan narkotika jenis sabu, berupa kotak makanan di sekitar Jalan Mertanadi seberat 30 gram yang dipecah menjadi 10 paket.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut bahwa untuk hasil pecahan tersebut, memasukkannya ke dalam bungkus rokok, dan diletakkan pada tas pinggang, sedangkan sisanya dimasukkan ke dalam kantung kresek hitam.
Tak hanya penemuan barang bukti sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yakni pil ekstasi sebanyak 94 butir di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara. Selain itu, petugas juga menemukan alat isap sabu (bong) dan timbangan elektrik saat menggeledah kamar terdakwa.
(Rizka Diputra)