"Gubernur sepertinya memang sengaja menarik dua raperda itu untuk kemudian terjadi hal seperti ini. Ini akal-akalan saja agar nantinya raperda dibahas mengikuti apa yang existing," ujar Bestari.
(Baca juga: Ini Penjelasan Anies soal IMB di Pulau Reklamasi yang Disebut Terbit 'Diam-Diam')
Seperti diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D.
Penerbitan IMB itu mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
(Hantoro)