JAKARTA - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta kembali menghangatkan isu reklamasi di teluk Jakarta. Kritik keras langsung diarahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dalam janji kampanyenya akan menghentikan reklamasi.
Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menelisik penerbitan IMB yang dianggap janggal tersebut.
Baca Juga: Ahok : Pergub yang Saya Keluarkan Tak Bisa Dijadikan Dasar IMB Pulau Reklamasi

Dia mengingatkan soal kasus Raperda Zonasi yang sempat terbukti menimbulkan kasus suap terhadap mantan anggota DPRD DKI Muhammad Sanusi. KPK didesak membuka kembali kasus tersebut. Terlebih, di dalam sidang banyak fakta yang belum ditindaklanjuti.
"KPK harusnya membuka kembali kasus reklamasi," kata Marthin, Jumat (21/6/2019).
Dia menganggap adanya kelemahan komitmen Gubernur Anies Baswedan yang janji menghentikan reklamasi secara keseluruhan. Marthin menilai, IMB terbit tanpa adanya kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang.
"Artinya penerbitan IMB dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas terkait peruntukan dan alokasi ruang Pulau C dari Pulau D," urainya.
Dia juga menekankan, dalam syarat penerbitan IMB jelas harus ada kesesuaian fungsi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang. Tapi, sampai dengan saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau-pulau reklamasi yang telah terbangun.
"Padahal setiap pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya didasarkan pada Perda mengenai RZWP-3-K," kata Marthin menambahkan.
Sementara dukungan KPK kembali mengungkap kasus Raperda reklamasi juga didorong oleh Henry Subagiyo dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Dia menilai, lembaga antirasuah itu harus mengembangkan kasus tersebut.
"Sebaiknya KPK terus kembangkan karena soal suap DPRD itu kan terkait dengan Raperda yang ada kaitannya juga dengan reklamasi," kata Henry.
Sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas PTSP DKI mengacu pada Pergub Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018. Anies pun dikritik, karena pada 23 September 2018, Gubernur DKI sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.