Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polemik IMB di Pulau Reklamasi, KPK Diminta Kembali Telisik Korupsi Raperda

Fadel Prayoga , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2019 |00:34 WIB
Polemik IMB di Pulau Reklamasi, KPK Diminta Kembali Telisik Korupsi Raperda
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
A
A
A

Anies Baswedan kemudian menjelaskan alasannya IMB itu diterbitkan. Menurut Anies, IMB terbit setelah pihaknya memastikan PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang Pulau D, menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemprov.

"Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kami, lalu dibawa ke pengadilan, hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku," ucap Anies.

Baca Juga: Komitmen Anies Hentikan Reklamasi Dinilai Lemah karena Terbitkan IMB 

Anies menerangkan, saat ini pengembang sudah merampungkan kewajibannya dan membayar denda seperti yang diputuskan oleh pengadilan. Dengan berdasarkan pemenuhan kewajiban itu, Anies menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D. Adapun landasan hukum penerbitan IMB itu, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.

Peraturan Pemerintah itu menjadi landasan munculnya Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Dalam Pergub itu disebutkan 35 persen areal reklamasi hak penggunanya ada di pihak swasta.

"Jadi suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," ujar Anies.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement