Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wantimpres: Anggota TNI Terpapar Radikalisme Harus Diluruskan

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2019 |11:19 WIB
Wantimpres: Anggota TNI Terpapar Radikalisme Harus Diluruskan
ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

“Oh iya, memang bahaya. Karena itu, saya harapkan kepada para kaum muda yang masih aktif untuk merenungkan hal ini,” tandasnya.

Menhan Ryamizard Ryacudu

Hendropriyono mengingatkan para yuniornya di TNI bahwa penyebaran paham radikalisme memiliki risiko hukum bagi pelakunya. Hal yang sama terjadi dulu di masa PKI bahwa penyebaran paham komunis juga memiliki risiko pidana.

“Kalau dulu kita hadapi PKI, kita jabarkan sampai kepada implementasi yaitu contohnya kalau lagi ada penyebaran paham komunis maka dihukum pidana, kena pidana. Enam tahun, dua belas tahun, itu pidananya. Nah ini juga harus begitu. Kalau masih ada yang terus-terusan tebarkan paham radikalisme, ada hukumannya,” ujarnya.

Tidak hanya hukum pidana, menurut dia, bagi anggota TNI yang melenceng dari Pancasila dan sumpah prajurit maka ada hukum militer. “Hukum militer itu lebih berat dari pada hukum biasa. Karena militer itu sesudah kena pidana, kena lagi hukum disiplin tentara, kena lagi tindakan disiplin. Jadi bertumpuk-tumpuk sebetulnya. Hukum militer itu lebih berat,” tuturnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement