(Baca juga: Soal Kadis SDA Jadi Tersangka, Gubernur Anies Siap Bela Anak Buahnya)
Sebagaimana diketahui, mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Teguh Hendrawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2018 karena diduga melakukan pelanggaran dengan masuk pekarangan orang tanpa izin.
Saat itu Teguh dilaporkan warga bernama Felix Tirtawidjaya pada Agustus 2016 setelah dianggap melanggar Pasal 170 tentang Perusakan dan Masuk ke Pekarangan Orang Lain.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.