Berikut rencana perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta:
1. Pembentukan perangkat daerah baru, yaitu Dinas Kebudayaan
2. Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi
3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
4. Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota