Baca Juga: Gubernur Anies Sebut Reklamasi Bukan Pulau tapi Pantai
Menurut dia, 932 bangunan yang telah berdiri di sana tak bisa dibongkar karena telah sesuai dengan panduan rancang kota (PRK) yang tertuang di dalam Pergub 206 Tahun 2016.
"Ada satu prinsip hukum tata ruang, bahkan ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan berlaku surut. Kan ada PRK Pergub 206, mereka membangun mengikuti PRK. Kalau mengikuti PRK, dia mengikuti ketentuan. Yang bisa dibongkar bila ia tidak mengikuti ketentuan tata kota," ujar dia.
Sebagai informasi, Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah mewah dan 212 kantor di lahan reklamasi Pulau C dan D kepada pengembang PT Kapuk Naga Indah.
(Angkasa Yudhistira)