Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Karya Seni Aborigin Dipalsukan di Indonesia, Pengadilan Australia Minta Denda USD2,3 Juta

ABC News , Jurnalis-Sabtu, 29 Juni 2019 |07:35 WIB
Karya Seni Aborigin Dipalsukan di Indonesia, Pengadilan Australia Minta Denda USD2,3 Juta
Karya Seni Palsu Aborigin (ABC)
A
A
A

Hakim Melissa Perry dalam putusannya mengatakan besarnya denda dimaksudkan untuk mencegah pihak lain meremehkan seni Aborigin yang asli.

 Baca juga: 3 Anak Tewas Dalam Kebakaran Rumah di Australia

Direktur National Indigenous Art Fai Peter Cooley mengatakan putusan ini menjadi awal yang baik dalam upaya melindungi industri seni Aborigin dari serbuan produk palsu.

"Para konsumen harus yakin bahwa barang yang mereka beli memang asli dan dibuat oleh orang Aborigin," katanya kepada ABC.

Pemalsuan itu, katanya, telah mengurangi nilai seni otentik dan menimbulkan keraguan untuk membeli di kalangan konsumen.

Gabrielle Sullivan dari Indigenous Art Code menyebut keputusan pengadilan ini sebagai pencegahan, namun bukan berarti seniman Aborigin akan mendapat perlindungan yang lebih baik.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement