
Oleh sebab itu, Perindo berharap hasil keputusan yang ditetapkan oleh KPU dikembalikan. Sebab, hasil suara diambil bukan dari kepala suku yang sah.
"Kita minta dikembalikan kepada awal. Karena yang di awal kesepakatannya bukan itu. Jadi, disepakati oleh oknum yang mengaku sebagai kepala suku. Jadi, kita mau membuktikan bahwa KPU dalam hal ini telah salah menetapkan hasil suaranya, karena memang (diambilnya) bukan dari kepala suku," ujar Ricky.
Baca Juga: Ini Alasan Perindo Minta Penghitungan Ulang di Dapil 3 Jember
Sistem noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam pemilu khusus untuk wilayah Provinsi Papua. Sesuai data sebanyak 12 kabupaten di Papua yang menggunakan sistem noken saat Pemilu serentak 2019. Seluruh kabupaten yang menggunakan sistem noken berada di kawasan Pegunungan Tengah Papua.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.