Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wagub DKI Masih Kosong, Mendagri: Tak Ada Kewenangan Memaksa

Antara , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2019 |16:39 WIB
Wagub DKI Masih Kosong, Mendagri: Tak Ada Kewenangan Memaksa
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya, meski berdasarkan UU Pilkada yang menyatakan bahwa hingga waktu 18 bulan sampai habisnya masa jabatan gubernur atau wakil gubernur boleh tidak isi, Tjaho menyarankan Anies mencari pengganti wakilnya yakni Sandiaga Uno.

“Memang ada aturan kalau sampai 18 bulan sampai habisnya masa jabatan gubernur atau wagub boleh tidak diisi, ini kan belum 18 bulan baru hampir setahun masih lama kan harusnya diisi, tapi tidak ada kewenangan dari kami memaksa tidak ada,” kata Tjahjo.

Meski demikian, Tjahjo membantah dirinya tidak perduli dengan kekosongan wakil gubernur DKI Jakarta sejak Sandiaga Uno memutuskan meninggalkan jabatannya untuk fokus dalam pencalonannya menjadi wakil presiden bersama Prabowo Subianto.

“Kami sudah buat surat ke DPRD dan gubernur. Ini bukan salahnya Anies karena tergantung pada partai pengusung, kuncinya di partai pengusung,” ujarnya.

Sementara itu, saat ini terdapat dua calon yang akan dimajukan menjadi calon wagub DKI. Mereka ialah Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Keduanya sudah melalui proses uji kepatutan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement